JAKARTA - Para tenaga honorer
kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun
merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak
nyenyak.
Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang
memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai
CPNS secara bertahap.
"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat
bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis,"
kata Setiawan.
Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi
aturan yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria,
yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan
instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.
Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat
diangkat menjadi
CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di
Bidang Pemerintahan.
Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan
paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja
sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai
saat pengangkatan sebagai
CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari
APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam, dinyatakan
lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar
(TKD) dan Tes Kompetensi Bidang
(TKB).
Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(sam/esy/jpnn)
Title :
Inilah Kriteria Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi CPNS
Description : JAKARTA - Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asl...
Rating :
5